Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima Peninjauan Kembali (PK) izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterkaitan Lippo Group dalam kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK).
Beberapa materi bukti baru yang diajukan terkait pemberian uang kepada hakim di PTUN Medan dan kronologi permintaan uang.
MA mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Romahurmuziy atau Romy.
PPP pimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kemenkumham berdasarkan PK Nomor 79.
Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari mendatang.
Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi yang menjeratnya
Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.